Selamat Datang di Aplikasi
SOP Kota Kupang
Aplikasi SOP Kota Kupang merupakan platform terpadu untuk mengelola data Proses Bisnis (Probis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Kota Kupang. Melalui aplikasi ini, setiap unit kerja dapat menyusun, memantau, dan mengevaluasi prosedur kerja agar selaras dengan tujuan strategis daerah, sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur.
Proses Bisnis (Probis)
Proses Bisnis (Probis) adalah rangkaian aktivitas atau pekerjaan yang saling terkait, dimulai dari penerimaan input hingga menghasilkan output yang memberikan nilai bagi masyarakat. Di Pemerintah Kota Kupang, Probis digunakan untuk memetakan alur kerja antar perangkat daerah, sehingga setiap unit memahami perannya dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan akuntabel.
- Menyelaraskan proses kerja antar unit perangkat daerah untuk sinergi yang optimal.
- Memastikan seluruh kegiatan mendukung pencapaian tujuan strategis daerah secara terintegrasi.
- Mempermudah pengawasan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan publik.
Unsur SOP
SOP merupakan turunan teknis dari Proses Bisnis (Probis), yang menjabarkan langkah-langkah detail setiap aktivitas dalam Probis, sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih terarah dan konsisten.
Tujuan SOP
Menjelaskan alasan pembuatan SOP dan manfaat yang ingin dicapai.
Ruang Lingkup
Menentukan bagian atau kegiatan yang diatur oleh SOP.
Pihak yang Bertanggung Jawab
Menjelaskan siapa saja yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan SOP.
Langkah Pelaksanaan
Uraian rinci tentang prosedur atau tahapan kerja yang harus diikuti.
Standar Keberhasilan
Indikator yang digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan SOP.
Tentang & Dasar Hukum
Proses Bisnis (Probis) & Standar Operasional Prosedur
Proses Bisnis (Probis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan dua aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel di Kota Kupang. Probis memetakan alur kerja antar unit perangkat daerah secara sistematis, menjadi dasar dalam penyusunan SOP agar pelaksanaan tugas berjalan konsisten, efisien, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan publik.
Penyusunan SOP dan pengelolaan Probis didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang mengatur pengelolaan proses bisnis daerah
Hubungi Kami
Alamat Kami
Jl. Siliwangi, Pamoyanan, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur
Kontak
Telepon : (0263) 261892-261896
Email : organisasi-setda@cianjurkab.go.id
Jam Operasional
Senin - Jum'at: 08:00 - 16:00
Sabtu - Minggu: Tutup